JAKARTA - Menjelang pemberlakuan KUHP baru secara nasional pada 1 Januari 2026, dunia peradilan bergerak cepat. Para hakim di lingkungan peradilan umum mendapatkan pembekalan intensif. Tujuannya? Agar mereka benar-benar memahami KUHP baru sebelum diterapkan di seluruh negeri. Bayangkan, KUHP baru ini akan menjadi kompas hukum pidana kita, jadi semua detailnya harus dikuasai betul.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mengadakan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI). PERISAI Ditjen Badilum ke-7, yang digelar secara daring pada Jumat, 20 Juni 2025, membahas topik krusial: "Pemidanaan dalam Paradigma Baru: Pedoman Pemidanaan & Alasan Penghapus Pidana dalam KUHP Nasional".
Saya teringat, saat pertama kali mendengar tentang KUHP baru ini, rasa ingin tahu langsung membuncah. Perubahan dalam sistem hukum selalu menarik perhatian, apalagi dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Narasumber utama adalah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. Beliau dipandu oleh moderator Bapak Mustamin, S.H., M.H., seorang Hakim Yustisial Ditjen Badilum.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum., dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Hasanudin, S.H., M.H.
Bambang Myanto menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai kelanjutan dari episode PERISAI sebelumnya yang membahas KUHP baru. Beliau berharap para peserta dapat menyerap materi dengan baik, karena materi ini sangat penting dan berguna bagi para hakim dalam menjalankan tugas.
Prof. Harkristuti Harkrisnowo kemudian memaparkan materi yang sangat komprehensif. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi tindak pidana baru dalam KUHP baru, pembaruan dalam pidana penjara (termasuk pidana kerja sosial dan pidana pengawasan), ketentuan mengenai delik adat, dan alasan penghapus pidana.
Sesi tanya jawab berlangsung sangat interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai penerapan KUHP baru di lapangan. Rasanya lega mengetahui para hakim sangat peduli dan berusaha memahami setiap detail perubahan ini.
Kegiatan diakhiri dengan pemberian plakat dan foto bersama pimpinan Ditjen Badilum dengan narasumber. Sebuah momen simbolis yang menandakan komitmen bersama untuk menyongsong era baru hukum pidana di Indonesia. (Badilum.com)